" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum transplantasi organ dari non muslim < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustaz , saya ingin tanya tentang donor anggota tubuh . apakah larang bila orang muslim dapat donor transplatasi organ tubuh dari orang non muslim ? dan bagaimana dengan firman allah swt yang sebut bahwa orang musyrik itu najis ? " , " belum saya ucap terima kasih banyak . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 22 june 2007 03 : 29  " , "  5 . 274 views  n " , " n " , " n " , " pak ustaz , saya ingin tanya tentang donor anggota tubuh . apakah larang bila orang muslim dapat donor transplatasi organ tubuh dari orang non muslim ? dan bagaimana dengan firman allah swt yang sebut bahwa orang musyrik itu najis ? " , " belum saya ucap terima kasih banyak . " , " n " , " cangkok ( transplantasi ) organ dari tubuh orang nonmuslim kepada tubuh orang muslim pada dasar tidak larang . mengapa ? karena organ tubuh manusia tidak identifikasi bagai islam atau kafir , ia hanya rupa alat bagi manusia yang guna sesuai dengan akidah dan pandang hidup . " , " apabila suatu organ tubuh pindah dari orang kafir kepada orang muslim , maka ia jadi bagi dari wujud si muslim itu dan jadi " , " alat bagi untuk jalan misi hidup , bagaimana yang perintah allah swt . " , " hal ini sama dengan orang muslim yang ambil senjata orang kafir . dan guna untuk perang fi sabilillah . bahkan sungguh semua organ di dalam tubuh orang kafir itu adalah pada hakikat muslim ( tunduk dan serah kepada allah ) . karena organ tubuh itu adalah makhluk allah , di mana benda - benda itu tasbih dan sujud kepada allah swt , hanya saja kita tidak erti cara mereka tasbih . " , " kafir atau islam orang tidak pengaruh hadap organ tubuh , masuk hadap hati ( organ ) sendiri . memang al - quran sering sebut istilah hati yang sering klasifikasi sehat dan sakit , iman dan ragu , mati dan hidup . " , " namun benar yang maksud di sini bukan organ tubuh yang dapat raba ( tangkap dengan indra ) , bukan yang masuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi . sebab yang demikian itu tidak beda antara yang iman dan yang kafir , serta antara yang taat dan yang maksiat . " , " tetapi yang maksud dengan hati orang kafir di dalam istilah al - quran adalah makna ruhiyahnya , yang dengan manusia rasa , pikir , dan paham sesuatu , bagaimana firman allah : " , "  " lalu mereka punya hati yang dengan itu mereka dapat paham  " ( qs . al - hajj : 46 ) " , "  " mereka punya hati , tetapi tidak guna untuk paham ( ayat - ayat allah )  " ( qs . al - a raf : 179 ) " , " lalu bagaimana dengan firman allah swt yang sebut bahwa orang musyrik itu najis ? " , " benar bahwa allah swt telah sebut bahwa orang musyrik itu najis , bagaimana sebut di dalam al - quran : " , "  " sungguh orang - orang musyrik itu najis " ( qs . at - taubah : 28 ) " , " namun para ulama sepakat kata bahwa ' najis ' dalam ayat sebut bukan maksud untuk najis indrawi yang hubung dengan badan , lain najis maknawi yang hubung dengan hati dan akal ( pikir ) . karena itu tidak dapat larang bagi orang muslim untuk manfaat organ tubuh orang nonmuslim , apabila memang perlu . "
